Komisi Informasi Sumbar adalah lembaga bentukan Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memiliki Wewenang di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Emonev adalah suatu terobosan yang kami berikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi badan publik di lingkungan provinsi Sumatera Barat. Emonev dilakukan dengan cara badan publik melakukan pengisian kuesioner secara online, dan kemudian hasil penilaian kuesioner akan diumumkan secara terbuka melalui portal.
Kami Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, membantu masyarakat agar dapat terpenuhi haknya dalam keterbukaan informasi publik. Membantu masyarakat menyelesaikan sengketa informasi dan juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait penilaian badan publik
Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance), transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumberdaya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya
Musfi Yendra, S.IP, M.Si
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
Zaman era digital, monitoring evaluasi terhadap badan publik perlu kita tingkatkan menjadi elektronik.
Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si
Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2024
Kontak Kami